KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Langkah hukum ini diambil setelah pimpinan lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.
Meski status perkara telah naik, KPK menegaskan bahwa proses ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pimpinan telah menyepakati peningkatan status hukum perkara ini setelah mengantongi bukti awal yang cukup dari proses penyelidikan.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Pengawasan Tak Sekadar Administrasi
Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada penerimaan oleh penyelenggara negara yang diduga memotong hak upah pungut para pegawai Dispenda Kabupaten Bogor. Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan secara utuh tanpa pemotongan.
"Sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dan Telusuri Keterlibatan Pejabat
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik pemotongan anggaran ini.
Uang tersebut kini masuk dalam proses penyitaan resmi untuk didalami asal-usulnya. Saat ini, tim penyidik KPK tengah berfokus mengusut alur pendistribusian uang hasil pemotongan tersebut guna memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah tertentu.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Tiadanya Kesadaran Etika dan Moral, Korupsi Kian Menjadi
"Siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya," terang Budi.
