Pihak bank menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.
Selain memberikan penjelasan mengenai penanganan rekening nasabah, Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan layanan perbankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Aspek kepatuhan dan kehati-hatian disebut tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Desak Pemkab Agresif Jemput Investor untuk Buka Lapangan Kerja
Pergerakan Saham BMRI di Sesi II Hari Ini
Saham BMRI tercatat turun 0,95 persen atau 40 poin ke level Rp4.180 per saham. Penurunan tersebut melanjutkan pelemahan yang sudah terjadi sejak sesi I.
Pada perdagangan sesi I, saham Bank Mandiri melemah 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham.
Sementara itu, pada penutupan perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, saham BMRI masih berada di level Rp4.220 per saham.
Jika dibandingkan dengan posisi penutupan perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, di level Rp4.220, saham BMRI telah terkoreksi 40 poin.
Dengan demikian, tekanan terhadap saham Bank Mandiri berlanjut hingga sesi II.
Pergerakan tersebut menjadi perhatian investor di tengah berbagai sentimen yang sedang mengiringi perseroan.
