Rekening Botok AMPB Diblokir, Siapa Aparat yang Mengajukan Pemblokiran? Ini Kata PPATK

Senin 24 Agu 2026, 14:44 WIB
Ilustrasi demo. (Sumber: Pexels/Hendra Jn)
Ilustrasi demo. (Sumber: Pexels/Hendra Jn)

POSKOTA.CO.ID - Teka-teki mengenai pihak yang meminta Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), masih belum terjawab hingga Senin, 24 Agustus 2026.

Persoalan ini menjadi perhatian karena rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta. Botok mengatakan dana itu tidak seluruhnya merupakan uang pribadi. Sebagian berasal dari donasi masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan warga Pati selama berada di Jakarta.

Pemblokiran diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika Botok dan sejumlah warga Pati sedang mempersiapkan aksi di depan Gedung DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

“Rekening saya. Uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman. Rp80 juta Rp900 sekian. Itu juga diblokir. Ada buktinya ini,” kata Botok dalam video yang beredar.

Baca Juga: Ramai Ajakan Tarik Uang dari Bank Mandiri, Ada Apa? Imbas Blokir Rekening Aktivis Demo

Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan APH

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan terkait pemblokiran tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan itu bukan keputusan sepihak dari pihak bank.

Menurut dia, pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika Vista.

Namun, Bank Mandiri belum menyebut lembaga mana yang mengajukan permintaan tersebut. Tidak ada penjelasan apakah permintaan berasal dari kepolisian, kejaksaan, KPK, atau penyidik dari institusi lainnya.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru. Jika bukan keputusan internal bank, siapa sebenarnya APH yang meminta rekening tersebut diblokir?

PPATK Pastikan Bukan Pihak yang Menghentikan Rekening

Melansir dari berbagai sumber, nama PPATK sempat menjadi perhatian karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam penghentian sementara transaksi keuangan dalam kondisi tertentu.

Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Saat ditanya mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemblokiran, Ivan hanya menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan tersebut.

“Penyidik memiliki kewenangan,” ujarnya.

Pernyataan ini mempersempit dugaan keterlibatan PPATK, tetapi belum menjawab institusi mana yang sebenarnya mengajukan permintaan kepada Bank Mandiri.

AMPB Minta Dasar Pemblokiran Dibuka

AMPB meminta pihak yang mengajukan pemblokiran menjelaskan alasan dan dasar hukum tindakan tersebut.

Koordinator AMPB Teguh Istianto mempertanyakan apa yang menjadi dasar rekening berisi dana pribadi dan donasi tersebut dibekukan.

“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata Teguh.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI dan sejumlah organisasi juga menyoroti persoalan prosedur pemblokiran rekening. Mereka mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut koalisi, publik setidaknya perlu mengetahui perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan dana dengan dugaan tindak pidana, serta prosedur hukum yang digunakan.

Baca Juga: Jefri Nichol Soroti Dugaan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati: Serem Banget, Bank Bisa Disuruh Aparat

Siapa Aparat yang Meminta Rekening Botok Diblokir?

Sampai Senin, 24 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan siapa aparat penegak hukum yang meminta Bank Mandiri memblokir rekening Botok.

  • Bank Mandiri: membenarkan pemblokiran dilakukan atas permintaan APH.
  • PPATK: memastikan bukan pihak yang menghentikan rekening AMPB.
  • Penyidik: disebut memiliki kewenangan melakukan pemblokiran dalam proses hukum tertentu.
  • Identitas APH: belum diumumkan secara resmi kepada publik.
  • Dasar perkara: belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang meminta pemblokiran.

Karena itu, tudingan bahwa rekening Botok AMPB Pati diblokir atas permintaan institusi tertentu belum dapat dipastikan. Sampai ada keterangan resmi, informasi yang paling jelas baru sebatas adanya permintaan dari aparat penegak hukum dan PPATK tidak terlibat dalam penghentian rekening tersebut.

Pertanyaan mengenai siapa yang meminta rekening Botok diblokir masih menunggu jawaban dari Bank Mandiri maupun aparat terkait. Transparansi mengenai dasar pemblokiran menjadi penting agar publik tidak berspekulasi dan pihak yang rekeningnya terdampak mengetahui alasan hukum di balik tindakan tersebut.

Sebaran keyword: Keyword utama digunakan secara natural pada judul, subjudul, opening, dan closing. Related keyword serta kueri semantic disebarkan pada bagian pembahasan tanpa pengulangan berlebihan.


Berita Terkait


News Update