Rekening Botok AMPB Diblokir, Siapa Aparat yang Mengajukan Pemblokiran? Ini Kata PPATK

Senin 24 Agu 2026, 14:44 WIB
Ilustrasi demo. (Sumber: Pexels/Hendra Jn)
Ilustrasi demo. (Sumber: Pexels/Hendra Jn)

Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Saat ditanya mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemblokiran, Ivan hanya menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan tersebut.

“Penyidik memiliki kewenangan,” ujarnya.

Pernyataan ini mempersempit dugaan keterlibatan PPATK, tetapi belum menjawab institusi mana yang sebenarnya mengajukan permintaan kepada Bank Mandiri.

AMPB Minta Dasar Pemblokiran Dibuka

AMPB meminta pihak yang mengajukan pemblokiran menjelaskan alasan dan dasar hukum tindakan tersebut.

Koordinator AMPB Teguh Istianto mempertanyakan apa yang menjadi dasar rekening berisi dana pribadi dan donasi tersebut dibekukan.

“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata Teguh.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI dan sejumlah organisasi juga menyoroti persoalan prosedur pemblokiran rekening. Mereka mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut koalisi, publik setidaknya perlu mengetahui perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan dana dengan dugaan tindak pidana, serta prosedur hukum yang digunakan.

Baca Juga: Jefri Nichol Soroti Dugaan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati: Serem Banget, Bank Bisa Disuruh Aparat

Siapa Aparat yang Meminta Rekening Botok Diblokir?

Sampai Senin, 24 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan siapa aparat penegak hukum yang meminta Bank Mandiri memblokir rekening Botok.

  • Bank Mandiri: membenarkan pemblokiran dilakukan atas permintaan APH.
  • PPATK: memastikan bukan pihak yang menghentikan rekening AMPB.
  • Penyidik: disebut memiliki kewenangan melakukan pemblokiran dalam proses hukum tertentu.
  • Identitas APH: belum diumumkan secara resmi kepada publik.
  • Dasar perkara: belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang meminta pemblokiran.

Berita Terkait


News Update