Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Perkuat Dalil Penggeledahan

Kamis 20 Agu 2026, 21:48 WIB
Karo Bankum Divkum Polri, Brigjen Veris Septiansyah setelah mengikuti agenda pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Polri)
Karo Bankum Divkum Polri, Brigjen Veris Septiansyah setelah mengikuti agenda pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menegaskan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan Febrie Adriansyah telah dijalankan sesuai prosedur hukum. Langkah ini menjadi penegasan komitmen aparat dalam menjamin seluruh proses penegakan hukum mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya," kata Karo Bankum Divkum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, dalam keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Tiga ahli yang dihadirkan pemohon mencakup keahlian di bidang administrasi negara/tata usaha negara serta hukum pidana. Menurut Veris, sanggahan yang diajukan pihak termohon bertujuan untuk membantah dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Kami mencermati seluruh pendapat yang disampaikan dalam persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sah Menurut Prosedur KUHAP

Veris menyampaikan, materi persidangan yang berfokus pada penggeledahan dan penyitaan dikonfirmasi oleh ahli bahwa tindakan tersebut sah dilakukan selama relevan dengan perkara serta mengikuti ketentuan hukum.

Ia menegaskan, seluruh prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dijalankan Termohon I maupun Termohon II berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum," ucap Veris.

Alat Bukti dan Saksi Ahli Disiapkan untuk Sidang Lanjutan

Guna memperkuat dalil hukumnya, Polri menjadwalkan penyerahan alat bukti surat dan dokumen pendukung pada agenda persidangan berikutnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Libatkan Puslabfor Selidiki Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II," tuturnya.


Berita Terkait


News Update