Selain bukti tertulis, Polri juga akan menghadirkan saksi ahli guna memaparkan argumentasi hukum yang dapat mematahkan materi permohonan pihak Febrie Adriansyah.
"Polri menghormati seluruh proses praperadilan yang tengah berjalan. Seluruh argumentasi hukum akan kami sampaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
