Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Hendardi Soroti Konflik Kepentingan

Sabtu 25 Jul 2026, 19:31 WIB
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Sumber: Istimewa)
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mempertanyakan akuntabilitas penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menilai penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum serta-merta membuktikan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat Kejagung tersebut telah berjalan secara independen dan akuntabel.

Hendardi mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK lebih tepat dilihat sebagai langkah yang belum menjawab persoalan independensi dalam penanganan perkara.

“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Jadi Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia menilai proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Dorong Penanganan Kasus oleh KPK

Menurut Hendardi, dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang lebih independen.

Ia merujuk pada prinsip nemo judex in causa sua, yakni seseorang atau institusi tidak seharusnya mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.

"Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Geruduk Polres Metro Tangerang Kota, Kakek Pandih Berjuang Pertahankan Lahan Kunciran

Atas dasar itu, Hendardi berpandangan penanganan perkara Febrie semestinya dialihkan kepada KPK agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin.


Berita Terkait


News Update