"Dari lokasi tersebut kami kembali mengamankan sabu seberat 19,60 gram dan 150 butir ekstasi. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Bondan.
Polisi Buru JR dan Telusuri Jaringan Lain
Polres Serang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di atas DH.
Salah satu fokus penyidik adalah memburu JR yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga berperan memberikan perintah kepada DH untuk mengambil sabu serta ekstasi.
"Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi tersebut," tutur Bondan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Serang dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang tidak hanya beroperasi di satu wilayah, tetapi melibatkan jalur pengiriman antardaerah hingga lintas pulau.
