569 WBP Rutan Tangerang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 12 Orang Langsung Bebas

Senin 17 Agu 2026, 15:28 WIB
Pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan Rutan Kelas I Tangerang. (Sumber: Pos Kota/Veronica)
Pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan Rutan Kelas I Tangerang. (Sumber: Pos Kota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 569 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI (HUT RI) ke-81, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 12 WBP dinyatakan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, mengatakan, dari total 569 WBP yang mendapatkan pengurangan masa pidana, sebanyak 557 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sementara 12 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

"Sebanyak 569 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pengurangan masa pidana. Sebanyak 557 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 12 orang menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas," kata Hermanto kepada Pos Kota, Senin, 17 Agustus 2026.

Hermanto menjelaskan, besaran pengurangan masa pidana yang diterima ratusan WBP tersebut bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.

Baca Juga: Naik KRL Commuter Line Cuma Rp8 di HUT RI ke-81, Simak Syarat dan Layanan Khusus 17 Agustus

Rinciannya, sebanyak 211 WBP memperoleh remisi satu bulan, 176 orang mendapatkan remisi dua bulan, 158 orang menerima remisi tiga bulan, dan 20 orang memperoleh remisi empat bulan.

Sementara itu, sebanyak empat WBP mendapatkan remisi selama lima bulan. Adapun 12 WBP lainnya menerima Remisi Umum II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Remisi jadi Penghargaan bagi WBP

Hermanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memenuhi persyaratan administratif dan substantif, warga binaan yang mendapatkan remisi dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-81 di Pandeglang, 800 Warga Desa Bandung Gelar Drama Kolosal

"Tentunya mereka yang menerima remisi juga berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di sini," ungkap Hermanto.

Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri.


Berita Terkait


News Update