Rutan Kelas I Depok Beri Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan, 1 Langsung Bebas

Jumat 26 Des 2025, 17:43 WIB
Karutan Depok Agung menyalami warga binaan beragama nasrani yang mendapat remisi Natal tahun 2025 ini. (Sumber: Istimewa)

Karutan Depok Agung menyalami warga binaan beragama nasrani yang mendapat remisi Natal tahun 2025 ini. (Sumber: Istimewa)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok membebaskan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan memberikan remisi Natal kepada 28 lainnya.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, mengatakan pemberian remisi dan pembebasan tersebut dilakukan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025.

“Pemberian remisi terhadap 28 WBP dan 1 yang dibebaskan dilaksanakan di Gereja Oikoumene Anugrah Rutan Kelas I Depok sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal,” ujar Agung Nurbani dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Jumat, 26 Desember 2025.

Agung menyebut, Remisi Khusus Natal diberikan di hadapan jajaran pejabat manajerial, petugas pemasyarakatan, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Renovasi Rampung, JPO Kyai Tapa Tampil Baru Terinspirasi Ondel-Ondel dan Kain Sarung Betawi

“Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut Agung, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“WBP yang beragama Nasrani tercatat sebanyak 51 orang, baik tahanan maupun narapidana. Namun yang memenuhi persyaratan administrasi ada 28 orang yang berhak menerima Remisi Khusus Natal 2025, dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 27 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 1 orang,” ujarnya.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan.

“Semoga dengan remisi ini warga binaan terus menunjukkan perilaku baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update