KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Imlek 2026 kepada warga binaan pemeluk Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa, 17 Februari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, sebanyak 43 narapidana di antaranya menerima Remisi Khusus I (RK I).
"Rinciannya, 11 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 25 orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang menerima satu bulan 15 hari, dan empat orang lainnya memperoleh dua bulan,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
“Lalu ada satu Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus I selama 15 hari," kata dia.
Baca Juga: 25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 Untuk Orang Terdekat yang Penuh Makna
Menurut Agus, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” ucapnya.
Baca Juga: Mulai 2026 Skema Dana Pensiun PNS Berubah: Tak Lagi 100 Persen Ditanggung Negara
Lebih lanjut, hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Ia juga menyampaikan bahwa remisi pada momentum hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.
