Jaringan Judol Kamboja Beraksi di Indonesia, Transaksi Tembus Rp809 Miliar dengan Modus Deposit Pulsa

Sabtu 15 Agu 2026, 14:19 WIB
Ilustrasi judi online (judol). (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
Ilustrasi judi online (judol). (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri membongkar dua jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.

Dari dua kasus tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai serta puluhan rekening yang diduga digunakan untuk menampung transaksi perjudian.

Dari salah satu jaringan, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan dua jaringan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian online.

Baca Juga: 259 KPM Bansos Tangerang Terindikasi Judol, Kemensos Lakukan Penangguhan

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan metode deposit pulsa. Polisi melakukan penindakan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja, Batam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka. Penyidik juga menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

“Dari penindakan itu, sembilan tersangka diamankan,” ujar Wira dalam keterangannya dikutip Pos Kota Sabtu, 15 Agustus 2026.

Baca Juga: Polisi Gerebek Sarang Judol Modus Live Streaming Pornografi Beromzet Rp 5 Miliar, Sejoli Ditangkap

Hasil penyelidikan menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara itu, jaringan yang beroperasi di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menampung deposit pulsa dari para pemain.

Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja.

“Jadi pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang tersebar di Batam, Medan, dan Pekanbaru,” kata Wira.

Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Polisi menduga aktivitas perdagangan pulsa itu digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online sehingga aliran dana menjadi lebih sulit dilacak.

Baca Juga: Pegawai Minimarket di Kebon Jeruk Gasak Uang Rp52 Juta, Habis untuk Judol

Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026.

Wira mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi transaksi yang dikategorikan sebagai pembelian pulsa oleh para tersangka selama periode tersebut.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung hasil aktivitas perjudian online,” ujar Wira.

Baca Juga: Pastikan Bebas Judol-Pinjol, Anggota Polisi di Serang Diperiksa Propam

Polisi Tangkap 14 Tersangka di Tangerang

Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri dengan menangkap 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di Tangerang dan sekitarnya.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Di tempat tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi menangkap empat tersangka yang bertugas sebagai customer service.

Sementara di lokasi ketiga, yakni Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan enam tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

“Penindakan dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim memetakan aktivitas jaringan,” kata Wira.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 46 handphone, dua laptop, 45 kartu ATM, enam komputer, uang tunai Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.

Menurut Wira, jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Jaringan tersebut juga diketahui memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator.

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ungkap Wira.

Deposit Pulsa Dinilai Permudah Akses Judol

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan modus deposit pulsa pada situs Ujangbet dilakukan dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum di situs judi online.

Setelah pulsa dikirimkan, pemain akan memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin,” jelas Dony.

Menurut Dony, modus deposit pulsa perlu diwaspadai karena dapat mempermudah akses perjudian online, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler.

Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Dalam proses tersebut, Bareskrim melibatkan PPATK untuk membantu menelusuri aliran transaksi dan aset para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Berita Terkait


News Update