Pegawai Minimarket di Kebon Jeruk Gasak Uang Rp52 Juta, Habis untuk Judol

Jumat 17 Apr 2026, 18:05 WIB
Seorang karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mencuri uang brankas tempatnya bekerja. (Sumber: Dok. Istimewa)

Seorang karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mencuri uang brankas tempatnya bekerja. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang Rp52.270.855.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada awak media, Jumat, 17 April 2026.

Menurut Resa, pelaku merupakan pegawai minimarket yang tengah bertugas pada shift malam saat kejadian berlangsung. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Pelaku mengambil uang tunai dari brankas yang berada di lantai dua. Setelah itu, uang tersebut langsung dipindahkan ke rekening pribadinya lewat mesin ATM di lokasi minimarket.

Baca Juga: Pastikan Bebas Judol-Pinjol, Anggota Polisi di Serang Diperiksa Propam

"Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu," ujarnya.

Aksi pencurian terbongkar setelah pihak manajemen menemukan adanya selisih dalam laporan setoran harian. Temuan tersebut kemudian diperkuat rekaman keterlibatan pelaku, tetapi ia melarikan diri sebelum ditangkap dua bulan kemudian.

"Setelah sempat buron selama kurang lebih dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 April 2026, tanpa perlawanan," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kecanduan judi online (judol). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penempel Stiker QRIS Judol di Pesanggrahan

"Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online, dan uang puluhan juta rupiah itu habis hanya dalam waktu tiga jam," tuturnya.


Berita Terkait


News Update