Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja.
“Jadi pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang tersebar di Batam, Medan, dan Pekanbaru,” kata Wira.
Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Polisi menduga aktivitas perdagangan pulsa itu digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online sehingga aliran dana menjadi lebih sulit dilacak.
Baca Juga: Pegawai Minimarket di Kebon Jeruk Gasak Uang Rp52 Juta, Habis untuk Judol
Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026.
Wira mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi transaksi yang dikategorikan sebagai pembelian pulsa oleh para tersangka selama periode tersebut.
“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung hasil aktivitas perjudian online,” ujar Wira.
Baca Juga: Pastikan Bebas Judol-Pinjol, Anggota Polisi di Serang Diperiksa Propam
Polisi Tangkap 14 Tersangka di Tangerang
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri dengan menangkap 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.
Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di Tangerang dan sekitarnya.
Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Di tempat tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi menangkap empat tersangka yang bertugas sebagai customer service.
