Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Dalam proses tersebut, Bareskrim melibatkan PPATK untuk membantu menelusuri aliran transaksi dan aset para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
