JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, melalui kuasa hukumnya, Edy Darmawanto, melaporkan dua kader Partai Golkar berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ancaman dan pencemaran nama baik. Laporan disampaikan pada Kamis (13/8/2026).
Edy mengatakan, dugaan ancaman terhadap kliennya terjadi dalam dua kesempatan. Pertama saat MA dan AW mendatangi kediaman Prof Anna. Kedua ketika keduanya berada di kantor DPP Partai Golkar.
"Di kantor DPP Partai Golkar, AW berteriak-teriak dan terdapat upaya ancaman secara fisik kepada klien kami," ujar Edy kepada wartawan.
Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap
Selain dugaan ancaman, Prof Anna juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Menurut Edy, unggahan yang dianggap merugikan kliennya muncul sejak April hingga Agustus 2026. Unggahan tersebut berasal dari sejumlah akun yang turut dilaporkan.
Edy juga menyebut adanya dugaan tindakan merekam pembicaraan tanpa izin yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
"Berbagai bukti terkait dugaan tindak pidana itu telah kami sertakan dalam laporan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Baca Juga: Serapan Anggaran Pandeglang Semester I Baru 42,98 Persen, DPKAD Ungkap Penyebabnya
Edy menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil setelah Prof Anna sebelumnya menyampaikan persoalan itu kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Menurut dia, persoalan antara Prof Anna dengan MA dan AW sebenarnya telah diselesaikan. Penyelesaian tersebut ditandai dengan adanya kesepakatan tertulis dan pengembalian sesuai kesepakatan melalui perantara berinisial AP.
"Klien kami tidak terlibat. Ketua dan jajaran Dewan Etik Partai Golkar serta Ketua Umum juga tidak terlibat. Perkara sudah diselesaikan dan diputuskan Dewan Etik Partai Golkar," ujar Edy.
Ia menambahkan, MA dan AW juga disebut telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Partai Golkar dan Dewan Etik. Permintaan maaf itu disampaikan melalui surat tertulis maupun video.
Namun, Edy menilai dugaan tindakan yang melanggar etika kembali terjadi sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
Ia juga menyoroti sejumlah unggahan MA dan AW di media sosial yang memuat foto Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Menurut Edy, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang kader yang seharusnya menjunjung prinsip Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).
"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
