JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, melalui kuasa hukumnya, Edy Darmawanto, melaporkan dua kader Partai Golkar berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ancaman dan pencemaran nama baik. Laporan disampaikan pada Kamis (13/8/2026).
Edy mengatakan, dugaan ancaman terhadap kliennya terjadi dalam dua kesempatan. Pertama saat MA dan AW mendatangi kediaman Prof Anna. Kedua ketika keduanya berada di kantor DPP Partai Golkar.
"Di kantor DPP Partai Golkar, AW berteriak-teriak dan terdapat upaya ancaman secara fisik kepada klien kami," ujar Edy kepada wartawan.
Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap
Selain dugaan ancaman, Prof Anna juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Menurut Edy, unggahan yang dianggap merugikan kliennya muncul sejak April hingga Agustus 2026. Unggahan tersebut berasal dari sejumlah akun yang turut dilaporkan.
Edy juga menyebut adanya dugaan tindakan merekam pembicaraan tanpa izin yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
"Berbagai bukti terkait dugaan tindak pidana itu telah kami sertakan dalam laporan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Baca Juga: Serapan Anggaran Pandeglang Semester I Baru 42,98 Persen, DPKAD Ungkap Penyebabnya
Edy menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil setelah Prof Anna sebelumnya menyampaikan persoalan itu kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
