Menurut dia, persoalan antara Prof Anna dengan MA dan AW sebenarnya telah diselesaikan. Penyelesaian tersebut ditandai dengan adanya kesepakatan tertulis dan pengembalian sesuai kesepakatan melalui perantara berinisial AP.
"Klien kami tidak terlibat. Ketua dan jajaran Dewan Etik Partai Golkar serta Ketua Umum juga tidak terlibat. Perkara sudah diselesaikan dan diputuskan Dewan Etik Partai Golkar," ujar Edy.
Ia menambahkan, MA dan AW juga disebut telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Partai Golkar dan Dewan Etik. Permintaan maaf itu disampaikan melalui surat tertulis maupun video.
Namun, Edy menilai dugaan tindakan yang melanggar etika kembali terjadi sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
Ia juga menyoroti sejumlah unggahan MA dan AW di media sosial yang memuat foto Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Menurut Edy, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang kader yang seharusnya menjunjung prinsip Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).
"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
