Kopi Pagi: Menuju Adil dan Makmur (2)

Kamis 13 Agu 2026, 06:16 WIB
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026. (Sumber: Poskota)
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - “Negara dapat dikatakan bersikap adil jika tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Setiap warga negara diperlakukan sama sesuai porsinya," kata Harmoko.

Konsep keadilan sosial telah dirumuskan para pendiri negeri ini sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Keadilan sosial adalah suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua, tidak ada penghinaan, tak ada penindasan dan penghisapan.

Menurut Bung Karno, sang proklamator, keadilan sosial dapat dicapai melalui jalan Trisakti (kedaulatan politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan). Ciri ekonomi yang berkeadilan sosial,jika tanpa adanya kemiskinan dan tidak adanya lagi kapitalisme di negeri kita.

Untuk menuju ke sana, rujukan utamanya adalah berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), era kini sering disebut kemandirian.Tanpa kedaulatan dan kemandirian, keadilan sosial sulit tercapai.

Baca Juga: Kopi Pagi: Merawat Kepercayaan Publik

Kemandirian dimaksud adalah kemampuan berproduksi dengan menggunakan modal dalam negeri, tenaga kerja dalam negeri, serta memanfaatkan pasar yang luas, utamanya di dalam negeri.

Itu di antaranya upaya yang dapat ditempuh untuk mencapai keadilan sosial. Lantas bagaimana agar keadilan sosial dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Esensi keadilan sosial itu mengandung dua prinsip yakni equality dan equity. Equality mengandung prinsip kemanusiaan memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, tidak boleh dibedakan menurut kelas sosialnya atau rasnya.

Equity mengandung prinsip bahwa tidak boleh ada kesenjangan apapun di negeri ini. Ada keberpihakan dari yang kuat kepada yang lemah- kaum elite terhadap kawula alit.

Baca Juga: Kopi Pagi: Menyiapkan Generasi Emas

Setidaknya terdapat empat hal yang dapat mencerminkan rasa keadilan. Pertama, tak ada keberpihakan dalam menangani dan memutus perkara. Kedua, tidak menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Ketiga, tidak mengambil atau mengurangi hak orang lain. Keempat, tidak berlaku zalim artinya tidak menindas, tidak berlaku sewenang-wenang.

Poin pertama hingga ketiga adalah keadilan dalam memberikan hak, menentukan kebijakan, menyikapi peristiwa terkait dengan proses hukum. Sedangkan point keempat sebagai penyempurnaan keadilan, yaitu menyangkut sikap dan perilaku perbuatan dalam mewujudkan keadilan yang hakiki kepada setiap orang.

Maknanya adil harus diikuti dengan perilaku perbuatan yang beradab sebagaimana sila kedua falsafah hidup bangsa, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Disebut beradab berarti di dalamnya terdapat kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan dan berakhlak, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Tak ada sikap arogansi dan kesewenang-wenangan, apalagi penindasan.

Siapa yang harus beradab? Jawabnya kita semua, setiap warga negara, utamanya kaum elite dan para pemimpin negeri ini di semua tingkatan, perlu memberi keteladanan.

Negara dapat dikatakan bersikap adil jika tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Setiap warga negara diperlakukan sama sesuai porsinya, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Baca Juga: Kopi Pagi: Belum Satunya Kata dengan Perbuatan

Memiliki hak yang sama untuk mengakses segala sektor kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya.

Seluruh rakyat Indonesia harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal, agama, golongan dan latar belakang lain-lain.

Lantas bagaimana mengukur parameter keadilan? Kata adil berasal dari bahasa Arab, "adilun" yang berarti proporsional, tidak berat sebelah, jujur.

Secara umum dapat diartikan tidak memihak. Kalaupun terdapat keberpihakan adalah berpihak pada yang benar, berpegang teguh pada kebenaran, tidak sewenang-wenang.

Baca Juga: Kopi Pagi: Negara dan Ekonomi yang Adil

Menurut ilmu akhlak dapat diartikan meletakkan sesuatu pada tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai dengan haknya. Sebut saja dalam pemberian subsidi, bantuan pangan,fasilitas kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial lainnya, setiap penerima manfaat memperoleh porsi yang sama. Akan dikatakan tidak adil, jika pemberian hak tak sesuai porsinya.

Contoh lain perlakuan tidak adil. Jika maling ayam masuk bui, pencuri uang negara bebas ke luar negeri atau kalaupun sudah masuk penjara bisa mondar-mandir keluar masuk bui.

Itulah sebabnya acap dikatakan keadilan itu relatif tergantung siapa yang memberikan dan siapa pula penerimanya. Pendapat ini sulit terbantahkan, tetapi tidak lantas mengaburkan makna keadilan itu sendiri.

Sejatinya keadilan sosial itu tidak sebatas "menerima" hak yang sama sesuai porsinya dari negara. Didalamnya juga terdapat kewajiban "memberikan" hak kepada orang lain.

Ini dalam konteks hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik. Sering disebut juga keadilan komutatif.

Maknanya setiap warga negara juga perlu berbagi rasa keadilan terhadap sesama dengan memberikan hak kepada orang lain yang memang telah menjadi haknya. Bukan sebaliknya, mengambil hak orang lain.

Jika seseorang mengambil hak orang lain, itu bentuk perilaku yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Melakukan pungli, gratifikasi dan korupsi merupakan contoh nyata.

Mari kita ciptakan rasa keadilan mulai dari diri kita sendiri. (Azisoko)

Melalui kolom ini kami sajikan tiga tulisan berseri dalam rangkaian memperingati HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI. Dengan mengangkat judul: Menuju Adil dan Makmur, yang masih beririsan dengan tema HUT ke-RI.


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Mari Berbenah Diri

undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Kebenaran dan Keadilan

News Update