Contoh lain perlakuan tidak adil. Jika maling ayam masuk bui, pencuri uang negara bebas ke luar negeri atau kalaupun sudah masuk penjara bisa mondar-mandir keluar masuk bui.
Itulah sebabnya acap dikatakan keadilan itu relatif tergantung siapa yang memberikan dan siapa pula penerimanya. Pendapat ini sulit terbantahkan, tetapi tidak lantas mengaburkan makna keadilan itu sendiri.
Sejatinya keadilan sosial itu tidak sebatas "menerima" hak yang sama sesuai porsinya dari negara. Didalamnya juga terdapat kewajiban "memberikan" hak kepada orang lain.
Ini dalam konteks hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik. Sering disebut juga keadilan komutatif.
Maknanya setiap warga negara juga perlu berbagi rasa keadilan terhadap sesama dengan memberikan hak kepada orang lain yang memang telah menjadi haknya. Bukan sebaliknya, mengambil hak orang lain.
Jika seseorang mengambil hak orang lain, itu bentuk perilaku yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Melakukan pungli, gratifikasi dan korupsi merupakan contoh nyata.
Mari kita ciptakan rasa keadilan mulai dari diri kita sendiri. (Azisoko)
Melalui kolom ini kami sajikan tiga tulisan berseri dalam rangkaian memperingati HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI. Dengan mengangkat judul: Menuju Adil dan Makmur, yang masih beririsan dengan tema HUT ke-RI.
