Poin pertama hingga ketiga adalah keadilan dalam memberikan hak, menentukan kebijakan, menyikapi peristiwa terkait dengan proses hukum. Sedangkan point keempat sebagai penyempurnaan keadilan, yaitu menyangkut sikap dan perilaku perbuatan dalam mewujudkan keadilan yang hakiki kepada setiap orang.
Maknanya adil harus diikuti dengan perilaku perbuatan yang beradab sebagaimana sila kedua falsafah hidup bangsa, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Disebut beradab berarti di dalamnya terdapat kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan dan berakhlak, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Tak ada sikap arogansi dan kesewenang-wenangan, apalagi penindasan.
Siapa yang harus beradab? Jawabnya kita semua, setiap warga negara, utamanya kaum elite dan para pemimpin negeri ini di semua tingkatan, perlu memberi keteladanan.
Negara dapat dikatakan bersikap adil jika tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Setiap warga negara diperlakukan sama sesuai porsinya, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Baca Juga: Kopi Pagi: Belum Satunya Kata dengan Perbuatan
Memiliki hak yang sama untuk mengakses segala sektor kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya.
Seluruh rakyat Indonesia harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal, agama, golongan dan latar belakang lain-lain.
Lantas bagaimana mengukur parameter keadilan? Kata adil berasal dari bahasa Arab, "adilun" yang berarti proporsional, tidak berat sebelah, jujur.
Secara umum dapat diartikan tidak memihak. Kalaupun terdapat keberpihakan adalah berpihak pada yang benar, berpegang teguh pada kebenaran, tidak sewenang-wenang.
Baca Juga: Kopi Pagi: Negara dan Ekonomi yang Adil
Menurut ilmu akhlak dapat diartikan meletakkan sesuatu pada tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai dengan haknya. Sebut saja dalam pemberian subsidi, bantuan pangan,fasilitas kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial lainnya, setiap penerima manfaat memperoleh porsi yang sama. Akan dikatakan tidak adil, jika pemberian hak tak sesuai porsinya.
