60 SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS, Satgas MBG Siapkan Laporan ke BGN

Rabu 12 Agu 2026, 14:55 WIB
Ilustrasi dapur SPPG. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Ilustrasi dapur SPPG. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 60 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Tangerang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga batas waktu toleransi yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) berakhir.

BGN sebelumnya memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan SLHS hingga 10 Agustus 2026. Namun, hingga dua hari setelah batas waktu tersebut, masih terdapat puluhan SPPG yang belum memenuhi persyaratan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan pihaknya siap melaporkan kondisi tersebut kepada BGN apabila pemerintah pusat meminta laporan terkait pemenuhan SLHS.

"Pasti nanti kita akan memberikan laporan fakta yang sebenarnya ada di lapangan seperti apa," kata Soma, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga: SPPG Pejamben Pandeglang Diduga Alihkan Stok Pangan dari Pemasok ke SPPI

Meski demikian, Soma mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS.

Menurut dia, pengelola SPPG akan diimbau segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar program MBG tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Yang jelas pertama kita persuasif dulu lah ya. Kita akan ajak mereka. Bagi yang sudah ada, kan sayang kalau enggak beroperasi gara-gara SLHS-nya belum terpenuhi, kita imbau agar mereka segera memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga: BGN Dukung Layanan Gizi Center di SPPG Margomulyo, Perkuat Edukasi Gizi

Sebelumnya 89 SPPG Terancam Ditutup

Sebelumnya, sebanyak 89 SPPG di Kabupaten Tangerang terancam ditutup karena belum mengurus SLHS sesuai ketentuan yang ditetapkan BGN.

BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk mengurus dan memenuhi persyaratan SLHS. SPPG yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut terancam tidak dapat melanjutkan operasionalnya.

Dari jumlah tersebut, kini tercatat masih ada 60 SPPG yang belum mengantongi SLHS.

Pemenuhan SLHS menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan layanan makanan bergizi karena berkaitan dengan higiene dan sanitasi pengolahan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG.

Satgas MBG Kabupaten Tangerang pun akan terus mendorong pengelola SPPG untuk segera memenuhi persyaratan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update