CEMPAKA PUTIH, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus pengiriman melalui paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (32).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 31,48 gram.
Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim mengatakan, RS diamankan polisi pada Jumat, 31 Juli 2026, di kawasan Cempaka Putih.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu,” ujar Agus kepada awak media, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Medan-Aceh, Barang Bukti 100 Kg Sabu Dimusnahkan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Cempaka Putih.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengirimkan paket berisi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dalam prosesnya, polisi menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan target sedang berada di depan sebuah rumah makan.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RS.
Baca Juga: Kasus Narkoba Kapolres Bima, Bareskrim Sebut Tak Ada Hubungan Khusus dengan Aipda Dianita
Polisi selanjutnya memeriksa paket yang dibawa RS. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing sekitar lima gram, lima gram, dan sepuluh gram,” kata Agus.
Polisi Kembangkan Penyelidikan ke Kos Tersangka
Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah RS menjalani pemeriksaan awal. Kepada penyidik, RS mengaku paket tersebut dibawa dari tempat tinggalnya di wilayah Jakarta Utara.
Petugas selanjutnya bergerak menuju kamar kos yang ditempati RS untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Paket-paket itu telah dikemas dalam berbagai wadah dan diduga siap untuk diedarkan.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip, lakban bertuliskan “FRAGILE”, sejumlah paperbag, serta kantong kain yang diduga digunakan untuk menyamarkan paket.
“Dari hasil pengembangan di tempat tinggal tersangka, kami kembali menemukan paket-paket yang diduga berisi sabu beserta peralatan yang digunakan untuk proses pengemasan,” jelas Agus.
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,48 gram.
RS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami jaringan serta aktivitas peredaran narkotika tersebut.
