CEMPAKA PUTIH, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus pengiriman melalui paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (32).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 31,48 gram.
Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim mengatakan, RS diamankan polisi pada Jumat, 31 Juli 2026, di kawasan Cempaka Putih.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu,” ujar Agus kepada awak media, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Medan-Aceh, Barang Bukti 100 Kg Sabu Dimusnahkan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Cempaka Putih.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengirimkan paket berisi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dalam prosesnya, polisi menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan target sedang berada di depan sebuah rumah makan.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RS.
Baca Juga: Kasus Narkoba Kapolres Bima, Bareskrim Sebut Tak Ada Hubungan Khusus dengan Aipda Dianita
Polisi selanjutnya memeriksa paket yang dibawa RS. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram.
