“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing sekitar lima gram, lima gram, dan sepuluh gram,” kata Agus.
Polisi Kembangkan Penyelidikan ke Kos Tersangka
Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah RS menjalani pemeriksaan awal. Kepada penyidik, RS mengaku paket tersebut dibawa dari tempat tinggalnya di wilayah Jakarta Utara.
Petugas selanjutnya bergerak menuju kamar kos yang ditempati RS untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Paket-paket itu telah dikemas dalam berbagai wadah dan diduga siap untuk diedarkan.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip, lakban bertuliskan “FRAGILE”, sejumlah paperbag, serta kantong kain yang diduga digunakan untuk menyamarkan paket.
“Dari hasil pengembangan di tempat tinggal tersangka, kami kembali menemukan paket-paket yang diduga berisi sabu beserta peralatan yang digunakan untuk proses pengemasan,” jelas Agus.
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,48 gram.
RS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami jaringan serta aktivitas peredaran narkotika tersebut.
