Janjian Tawuran via Media Sosial, 5 Pelajar Diciduk di Beji

Senin 10 Agu 2026, 12:25 WIB
Polisi bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku tawuran dan sajam digunakan serta dua unit hp. (Sumber: Pos Kota/ Angga)
Polisi bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku tawuran dan sajam digunakan serta dua unit hp. (Sumber: Pos Kota/ Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aksi tawuran antarpelajar yang diduga telah direncanakan melalui media sosial berhasil digagalkan anggota Polsek Beji, Depok bersama masyarakat pada Minggu, 9 Agustus 2026 dini hari.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan lima pelajar SMA di dua lokasi berbeda di wilayah Beji.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam berupa parang.

Kapolsek Beji Kompol Antonius mengatakan, kelima remaja tersebut rata-rata masih berusia 16 tahun dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Beji.

Baca Juga: Janjian Lewat Medsos, Polsek Metro Tamansari Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran

"Kejadiannya pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026. Anggota piket Polsek Beji mendapatkan laporan warga terkait gerombolan motor yang berboncengan tiga orang dan diduga hendak melakukan tawuran," ujar Antonius saat ditemui Pos Kota di Mapolsek Beji, Senin.

Menurut Antonius, polisi menerima informasi adanya gerombolan remaja di dua lokasi yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran.

Lokasi pertama berada di wilayah Kemiri Jaya. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga remaja. Sementara dua remaja lainnya diamankan di kawasan Beji Timur.

"Ada dua TKP. Informasi warga ada gerombolan motor berboncengan tiga membawa senjata tajam dan diduga akan tawuran. Lokasi pertama di Kemiri Jaya, anggota mengamankan tiga orang remaja, dan di Beji Timur ada dua remaja beda sekolah," jelasnya.

Baca Juga: Gagalkan Rencana Tawuran Warga di Jakarta Timur, Polisi Sita Tombak dan Tongkat Golf Disita

Janjian Tawuran Lewat Media Sosial

Antonius mengungkapkan, para remaja tersebut diduga telah membuat janji melalui media sosial untuk melakukan tawuran.

Mereka kemudian berkumpul di sejumlah titik yang akhirnya diketahui masyarakat dan dilaporkan kepada polisi.

"Kelompok pelaku sengaja janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran di titik penangkapan para pelaku di dua TKP, daerah Kemiri Jaya dan Beji Timur," ungkap Antonius.

Berkat laporan masyarakat dan tindakan cepat anggota kepolisian, aksi tawuran tersebut berhasil dicegah sebelum terjadi.

Baca Juga: Patroli Malam, Polisi Sisir Titik Rawan Tawuran di Bogor

Antonius menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang melibatkan pelajar.

Menurutnya, setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Supaya para pelaku tawuran ini tidak melakukan perbuatan yang sama kembali setelah dijerat dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Waras mengatakan, polisi melakukan pendalaman terhadap lima pelajar yang diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, dua dari lima pelajar terbukti membawa senjata tajam. Keduanya masih berusia 16 tahun.

"Ketiga orang dijadikan saksi, sedangkan dua orang lagi usia masih 16 tahun. Proses lanjut karena kedapatan ada pada dirinya satu bilah senjata tajam jenis parang yang saat ini diamankan sebagai barang bukti," kata Waras.

Adapun tiga pelajar lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hanya berstatus saksi dan akan mendapatkan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah.

"Untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, ketiga orang saksi ini membuat surat pernyataan yang diketahui masing-masing orang tua dan guru dari sekolah masing-masing," tambahnya.

Sedangkan dua pelajar yang kedapatan membawa parang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update