Janjian Tawuran via Media Sosial, 5 Pelajar Diciduk di Beji

Senin 10 Agu 2026, 12:25 WIB
Polisi bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku tawuran dan sajam digunakan serta dua unit hp. (Sumber: Pos Kota/ Angga)
Polisi bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku tawuran dan sajam digunakan serta dua unit hp. (Sumber: Pos Kota/ Angga)

Sedangkan dua pelajar yang kedapatan membawa parang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update