Sedangkan dua pelajar yang kedapatan membawa parang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Janjian Tawuran via Media Sosial, 5 Pelajar Diciduk di Beji
Senin 10 Agu 2026, 12:25 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Jadwal Tayang Home, Almost Kapan? Viral Film Debut Azka Corbuzier Tembus Festival Film New York
Daerah
Respons Pengaduan Masyarakat, Satgas Pemkab Serang Sidak Tambang Pasir di Pabuaran dan Ciomas
OLAHRAGA
Lokasi Nobar Final Timnas Indonesia vs Thailand 5 Oktober 2026 di Mana Saja? Ini Daftarnya di Jabodetabek