Sedangkan dua pelajar yang kedapatan membawa parang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Janjian Tawuran via Media Sosial, 5 Pelajar Diciduk di Beji
Senin 10 Agu 2026, 12:25 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.