POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membeberkan perihal penangkapan perempuan berinisial DM, 45 tahun di Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Penangkapan itu dilakukan untuk menjalani proses hukum atas unggahan narasi ajakan aksi demonstrasi untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada akun TikTok miliknya @devimahadiva67.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R. Bagoes Wibisono, menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber rutin dan menemukan unggahan yang diduga memuat informasi tidak benar.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik hingga mengarah kepada identitas pemilik akun.
"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Bagoes dalam keterangannya, Rabu, 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi DM sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut, lalu Direktorat Reserse Siber berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk menangkap DM di kediaman.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
"Tersangka mengakui sebagai pemilik akun yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut. Selain itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang akan didalami dalam proses penyidikan," beber Bagoes.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pulangkan 101 Peserta Aksi Demo May Day di DPR
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ia juga dijerat Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
