Peran Setya Budi Dias Oktavianto Apa? Ini Sosok Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Jumat 31 Jul 2026, 15:40 WIB
Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Sumber: X/@LambeSahamjja)
Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Sumber: X/@LambeSahamjja)

POSKOTA.CO.ID - Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Kasus ini terungkap melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juli 2026.

Selain menyeret kepala daerah, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk ayah kandung Setya Budi Dias Oktavianto yang diduga menjadi pelaku utama pemerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Operasi tangkap tangan bermula dari penyelidikan tertutup mengenai dugaan praktik suap dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Seiring berjalannya penyelidikan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pengelolaan proyek-proyek infrastruktur di daerah tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim KPK kemudian mengamankan sebanyak 21 orang.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk Bupati Anom Widiyantoro, istrinya, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Lantas, siapa sebenarnya Setya Budi Dias Oktavianto dan apa peran yang diduga dimainkannya dalam perkara yang kini menjadi salah satu perhatian publik tersebut? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: iPhone 18 Pro Max atau iPhone Ultra Fold? Simak 5 Kelebihan dan Kekurangannya

Apa Peran Setya Budi Dias Oktavianto?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto diduga memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi untuk memperoleh akses terhadap informasi internal mengenai penanganan perkara.

Menurut penyidik, informasi tersebut seharusnya bersifat rahasia karena berkaitan dengan proses penyelidikan yang masih berjalan.

Setya Budi diduga kemudian menyampaikan informasi mengenai kelengkapan administrasi penanganan perkara dugaan korupsi Bupati Pemalang kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto.

Dugaan kebocoran informasi inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Setya Budi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan penjelasan KPK, Lilik Budi Suprianto diduga memanfaatkan informasi yang diperoleh dari putranya untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Lilik disebut menawarkan bantuan untuk menghentikan atau menyelesaikan perkara yang sedang ditangani KPK.

Sebagai imbalannya, dia meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada Bupati Anom Widiyantoro.

Untuk meyakinkan korban, Lilik diduga menunjukkan dokumen administrasi penanganan perkara sekaligus memperlihatkan bahwa putranya bekerja di lingkungan internal KPK.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan kesan bahwa ia memiliki akses langsung terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menindaklanjuti permintaan itu, Bupati Anom Widiyantoro diduga menginstruksikan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mengumpulkan dana.

Baca Juga: Update Harga iPhone Terbaru 31 Juli 2026, Turun Atau Naik?

Dana tersebut diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah pejabat daerah maupun rekanan swasta yang memiliki hubungan dengan proyek pemerintah.

Menurut KPK, Mohamad Haris berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar.

Selanjutnya, uang sebesar Rp1,2 miliar disebut telah diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto dalam sebuah pertemuan di wilayah Jawa Tengah.

Praktik dugaan pemerasan tersebut akhirnya dihentikan melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK secara serentak.

Operasi berlangsung di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026.

Setelah operasi selesai, penyidik membawa sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, Bupati Anom Widiyantoro, dan Mohamad Haris kemudian ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai tambahan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi perbantuan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di institusi asalnya, dirinya berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Selama bertugas di KPK, Setya Budi pernah dipercaya menjadi ajudan salah satu pimpinan KPK pada periode sebelumnya.

Sebelum bertugas di KPK, Setya Budi juga diketahui pernah mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan sebagai bagian dari penugasan internasional Polri.

Dari sisi pendidikan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM.


Berita Terkait


News Update