Menurut KPK, Mohamad Haris berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar.
Selanjutnya, uang sebesar Rp1,2 miliar disebut telah diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto dalam sebuah pertemuan di wilayah Jawa Tengah.
Praktik dugaan pemerasan tersebut akhirnya dihentikan melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK secara serentak.
Operasi berlangsung di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026.
Setelah operasi selesai, penyidik membawa sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, Bupati Anom Widiyantoro, dan Mohamad Haris kemudian ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai tambahan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi perbantuan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di institusi asalnya, dirinya berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Selama bertugas di KPK, Setya Budi pernah dipercaya menjadi ajudan salah satu pimpinan KPK pada periode sebelumnya.
Sebelum bertugas di KPK, Setya Budi juga diketahui pernah mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan sebagai bagian dari penugasan internasional Polri.
Dari sisi pendidikan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM.
