Setelah dikurangi dengan kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersih Syerly tercatat sebesar Rp84.206.010 sebagaimana tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK untuk periode pelaporan tahun 2024.
Baca Juga: Viral Dugaan Kejanggalan Kematian Penghuni Kos Kemayoran, Polisi Segera Gelar Perkara
Siapa Syerly?
Syerly merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang tersedia, Syerly memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan serta melanjutkan studi hingga meraih gelar Magister Administrasi Publik.
Sebelum dipercaya memimpin Kelurahan Paya Pasir, ia juga pernah menjabat sebagai Lurah Terjun.
Pada umumnya, jabatan lurah diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan maupun kompetensi jabatan.
Besaran penghasilan lurah bergantung pada golongan kepangkatan, masa kerja, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, gaji pokok PNS golongan III/b berada pada kisaran Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
Sementara itu, PNS golongan III/c menerima gaji pokok sekitar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400.
Adapun PNS golongan III/d memperoleh gaji pokok berkisar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Di luar gaji pokok tersebut, ASN juga dapat menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
