SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), premanisme, balap liar, serta kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polres Serang, Kamis dini hari, 30 Juli 2026.
Patroli menyasar sejumlah titik rawan kejahatan di Kecamatan Ciruas, Kecamatan Carenang, Kecamatan Kragilan, dan Kecamatan Cikande.
Selain ruas jalan utama, petugas juga menyisir kawasan perkampungan dan perumahan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan patroli rutin merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.
Baca Juga: Residivis Narkoba di Serang Ditangkap Lagi, Nekat Edarkan Sabu karena Terlilit Utang
"Patroli ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas, mencegah aksi premanisme, balap liar, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Andi kepada Poskota, Kamis.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok remaja yang masih berkumpul di sejumlah lokasi.
Selain penggeledahan, personel juga memberikan edukasi dan imbauan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindakan melanggar hukum.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun tindak kriminal, petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif.
Baca Juga: Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Siap Edar
Di kawasan permukiman, personel URC juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, guna mengantisipasi tindak pencurian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan lingkungan dalam keadaan aman, serta melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan," ucapnya.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas turut menyosialisasikan layanan Kepolisian 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan maupun keadaan darurat selama 24 jam.
Kapolres berharap patroli rutin yang dilaksanakan secara berkelanjutan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
"Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Polres Serang akan terus meningkatkan patroli sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
