Presiden Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Selasa 28 Jul 2026, 12:29 WIB
KOSMAK mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. (Sumber: Istimewa)
KOSMAK mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

KOSMAK menilai pembentukan tim independen diperlukan karena dugaan praktik tersebut disebut terjadi saat Febrie Adriansyah menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Koordinator KOSMAK Sugeng mengatakan, berdasarkan hasil investigasi internal organisasi tersebut, nilai dugaan pemerasan dan penyuapan selama periode 2022-2026 diperkirakan mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun.

Menurutnya, nilai dugaan kerugian dan transaksi yang besar membuat persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme penyidikan yang independen.

Baca Juga: Kemarau Ancam Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang, Dinas Pertanian Perkuat Mitigasi Cegah Gagal Panen

“KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026 ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran dan bedah buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Sekretariat KOSMAK, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Senin (27/7/2026).

KOSMAK juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri. Desakan itu disampaikan karena organisasi tersebut menilai pimpinan Kejaksaan Agung perlu bertanggung jawab secara moral atas dugaan perkara yang dikaitkan dengan mantan anak buahnya.

Dalam rilisnya, KOSMAK menyebut dugaan praktik tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri karena Febrie Adriansyah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Soroti Penanganan Perkara Jiwasraya dan CPO

KOSMAK turut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Organisasi tersebut menduga terdapat upaya memengaruhi arah penghitungan kerugian negara dalam proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Internasional Etomidate, Sita 8.698 Cartridge dan Tangkap 4 Tersangka

KOSMAK juga mengaitkan dugaan tersebut dengan kepentingan sejumlah pihak dalam perkara Jiwasraya. Namun, seluruh dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang independen dan transparan.

Selain itu, KOSMAK menyoroti penanganan perkara dugaan suap terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyebut organisasi tersebut menemukan dugaan adanya pembatasan penetapan tersangka dalam perkara suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan pihak terkait Wilmar Group.

Menurut KOSMAK, penyidikan perkara tersebut diduga hanya diarahkan kepada Muhammad Syafei, yang disebut menjabat sebagai Social Security Legal Wilmar Group PT Wilmar Nabati Indonesia.

KOSMAK mempertanyakan alasan penyidikan tidak dikembangkan kepada pihak lain yang dinilai memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan perusahaan.

“KOSMAK menduga penyidikan dihentikan pada pihak yang tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan pengeluaran dana dalam jumlah besar,” ujar Ronald.

Dalam rilis tersebut, KOSMAK juga menduga terdapat praktik intimidasi yang berkaitan dengan penyerahan uang titipan sebesar Rp11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Selain uang titipan tersebut, KOSMAK mengklaim memperoleh informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pihak terkait PT Wilmar Nabati Indonesia dengan nilai sedikitnya Rp3 triliun.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus mengatakan, dugaan pemberian uang itu dikaitkan dengan upaya menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice agar sejumlah pihak tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh klaim tersebut merupakan hasil investigasi dan pernyataan KOSMAK yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses penegakan hukum.

KOSMAK Soroti Dugaan Suap Rp70 Miliar

KOSMAK juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi lain yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Desakan itu muncul setelah Febrie disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi.

KOSMAK menyoroti dugaan suap senilai Rp70 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi serta peninjauan kembali.

Menurut KOSMAK, uang tersebut diduga disalurkan melalui Zarof Ricar dan disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi putusan perkara.

Komisioner KOSMAK Cartic Carrel Ticualu mempertanyakan lambatnya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah pihak yang disebut dalam pengakuan Zarof Ricar belum diperiksa secara menyeluruh.

“Pernyataannya sudah terang. Namun, respons Kejaksaan Agung dinilai ganjil karena sejumlah pihak tidak kunjung diperiksa,” ujar Carrel.

KOSMAK juga mempertanyakan penerapan pasal terhadap Zarof Ricar. Menurut organisasi tersebut, Zarof hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, bukan pasal suap.

Selain itu, KOSMAK menyoroti perbedaan jumlah uang tunai yang disebut ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar dengan jumlah yang diumumkan kepada publik.

Berdasarkan keterangan yang dikutip KOSMAK, uang tunai yang ditemukan disebut mencapai Rp1,2 triliun. Sementara jumlah yang diumumkan sebelumnya sebesar Rp915 miliar.

Perbedaan nilai tersebut, menurut KOSMAK, perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari spekulasi di masyarakat.

KOSMAK juga mempertanyakan keberadaan sejumlah barang bukti elektronik yang disebut tidak tercantum dalam lampiran putusan perkara Zarof Ricar.

Dugaan Penyimpangan Sanksi Administrasi Satgas PKH

Selain menyoroti penanganan perkara korupsi, KOSMAK mengangkat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Lima perusahaan yang disebut dalam rilis tersebut adalah PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, dan PT Bosowa Mining.

KOSMAK menyebut nilai sanksi administrasi terhadap sejumlah perusahaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Khusus PT Bosowa Mining, KOSMAK mengklaim nilai sanksi administrasi awalnya mencapai Rp600 miliar berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, organisasi tersebut menyebut terdapat informasi bahwa nilai sanksi itu kemudian turun menjadi Rp100 miliar setelah berada dalam penanganan Satgas PKH.

KOSMAK juga mengutip data mengenai 50 entitas yang berpotensi dikenai sanksi administrasi dengan luas lahan mencapai 8.447,28 hektare dan nilai total sekitar Rp80,19 triliun.

Menurut KOSMAK, informasi mengenai pelaksanaan dan realisasi pembayaran sanksi tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Fakta ini menimbulkan spekulasi adanya dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan,” kata Ronald.

KOSMAK menyatakan seluruh hasil investigasinya akan dipaparkan dalam buku berjudul Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang dijadwalkan diluncurkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026.

KOSMAK berharap pembentukan Tim Penyidik Independen dapat memastikan seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


News Update