Presiden Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Selasa 28 Jul 2026, 12:29 WIB
KOSMAK mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. (Sumber: Istimewa)
KOSMAK mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. (Sumber: Istimewa)

Menurut KOSMAK, uang tersebut diduga disalurkan melalui Zarof Ricar dan disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi putusan perkara.

Komisioner KOSMAK Cartic Carrel Ticualu mempertanyakan lambatnya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah pihak yang disebut dalam pengakuan Zarof Ricar belum diperiksa secara menyeluruh.

“Pernyataannya sudah terang. Namun, respons Kejaksaan Agung dinilai ganjil karena sejumlah pihak tidak kunjung diperiksa,” ujar Carrel.

KOSMAK juga mempertanyakan penerapan pasal terhadap Zarof Ricar. Menurut organisasi tersebut, Zarof hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, bukan pasal suap.

Selain itu, KOSMAK menyoroti perbedaan jumlah uang tunai yang disebut ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar dengan jumlah yang diumumkan kepada publik.

Berdasarkan keterangan yang dikutip KOSMAK, uang tunai yang ditemukan disebut mencapai Rp1,2 triliun. Sementara jumlah yang diumumkan sebelumnya sebesar Rp915 miliar.

Perbedaan nilai tersebut, menurut KOSMAK, perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari spekulasi di masyarakat.

KOSMAK juga mempertanyakan keberadaan sejumlah barang bukti elektronik yang disebut tidak tercantum dalam lampiran putusan perkara Zarof Ricar.

Dugaan Penyimpangan Sanksi Administrasi Satgas PKH

Selain menyoroti penanganan perkara korupsi, KOSMAK mengangkat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Lima perusahaan yang disebut dalam rilis tersebut adalah PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, dan PT Bosowa Mining.

KOSMAK menyebut nilai sanksi administrasi terhadap sejumlah perusahaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Khusus PT Bosowa Mining, KOSMAK mengklaim nilai sanksi administrasi awalnya mencapai Rp600 miliar berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


News Update