Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti jadi Gubernur BI Sementara

Senin 27 Jul 2026, 13:29 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Bank Indonesia, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: BPMI Setpres)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Bank Indonesia, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: BPMI Setpres)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memulai proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Selama proses penetapan gubernur definitif berlangsung, jabatan orang nomor satu di bank sentral itu untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu, 26 Juli 2026. Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Presiden Prabowo Subianto resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada hari Minggu, 26 Juli 2026," kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Bank Indonesia, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga: KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, 17 Kasus Diproses Polisi

Prasetyo menuturkan, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo yang memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.

Menurutnya, Perry berperan penting dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional selama masa kepemimpinannya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga meminta masyarakat dan pelaku pasar tetap tenang menghadapi proses transisi kepemimpinan tersebut. 

Baca Juga: Polsek Menteng Digeruduk Keluarga Korban Tewas Bentrokan Matraman, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

"Seluruh tahapan pergantian pimpinan Bank Indonesia dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum sehingga tidak akan mengganggu kesinambungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional," beber Prasetyo.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, BI menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tegas Ramdan.

Selain itu, kata Ramdan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, pihaknya tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.

Lalu koordinasi dengan pemerintah juga dipastikan tetap berjalan erat agar kebijakan moneter dan fiskal tetap selaras dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.


Berita Terkait


News Update