Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, BI menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tegas Ramdan.
Selain itu, kata Ramdan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, pihaknya tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
Lalu koordinasi dengan pemerintah juga dipastikan tetap berjalan erat agar kebijakan moneter dan fiskal tetap selaras dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
