POSKOTA.CO.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mempertanyakan akuntabilitas penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menilai penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum serta-merta membuktikan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat Kejagung tersebut telah berjalan secara independen dan akuntabel.
Hendardi mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK lebih tepat dilihat sebagai langkah yang belum menjawab persoalan independensi dalam penanganan perkara.
“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia menilai proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
Dorong Penanganan Kasus oleh KPK
Menurut Hendardi, dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang lebih independen.
Ia merujuk pada prinsip nemo judex in causa sua, yakni seseorang atau institusi tidak seharusnya mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.
"Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Geruduk Polres Metro Tangerang Kota, Kakek Pandih Berjuang Pertahankan Lahan Kunciran
Atas dasar itu, Hendardi berpandangan penanganan perkara Febrie semestinya dialihkan kepada KPK agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin.
Ia menyebut keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat mengindikasikan dua persoalan.
Pertama, terdapat kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.
Ia mengatakan penanganan perkara secara internal dapat membuat institusi memiliki kendali terhadap arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang muncul.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur
“Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” ucapnya.
Kedua, terdapat kekhawatiran apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan oleh Kejagung berpotensi membuat perkara berhenti pada sosok Febrie Adriansyah tanpa mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan atau tanggung jawab pidana.
“Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh,” kata Hendardi.
Lebih lanjut, Hendardi menilai perkara Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana individu. Menurutnya, perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Hendardi mengatakan keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya diukur dari penetapan tersangka atau penahanan.
Aparat penegak hukum, lanjut dia, juga perlu mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diterima pihak terkait.
“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” ujarnya.
Karena itu, Hendardi mendesak agar perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK. Ia menilai pengalihan tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejagung, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan independen, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
