Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Hendardi Soroti Konflik Kepentingan

Sabtu 25 Jul 2026, 19:31 WIB
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Sumber: Istimewa)
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Sumber: Istimewa)

Ia menyebut keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat mengindikasikan dua persoalan.

Pertama, terdapat kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.

Ia mengatakan penanganan perkara secara internal dapat membuat institusi memiliki kendali terhadap arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang muncul.

Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur

“Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” ucapnya.

Kedua, terdapat kekhawatiran apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan oleh Kejagung berpotensi membuat perkara berhenti pada sosok Febrie Adriansyah tanpa mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan atau tanggung jawab pidana.

“Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh,” kata Hendardi.

Lebih lanjut, Hendardi menilai perkara Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana individu. Menurutnya, perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Hendardi mengatakan keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya diukur dari penetapan tersangka atau penahanan.

Aparat penegak hukum, lanjut dia, juga perlu mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diterima pihak terkait.

“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update