POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terburu-buru menyimpulkan bahwa uang tunai dan emas yang disita dari sejumlah lokasi berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, kesimpulan tersebut belum didukung pengujian yang memadai terhadap asal-usul barang sitaan.
Handika mengatakan Tim 9 berada dalam situasi yang penuh tekanan saat mengambil keputusan tersebut.
Ia mengaku mendampingi pemeriksaan Don Ritto sejak pagi hingga malam dan menilai penetapan tersangka terhadap Febrie lebih didorong oleh kepentingan menjaga citra institusi Kejaksaan Agung di tengah berbagai narasi yang berkembang.
“Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” ujar Handika, Sabtu, 25 Juli 2026.
Handika menegaskan, berdasarkan penjelasan kliennya, uang dan emas yang ditemukan di Restoran De Clan, money changer, maupun kawasan Sentul tidak memiliki kaitan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, Don Ritto telah memaparkan secara rinci asal-usul aset tersebut beserta tujuan penggunaannya kepada penyidik.
“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” kata Handika.
Selain itu, Handika mengungkapkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta emas yang disita sedang menyiapkan upaya hukum.
Mereka disebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penyitaan aset tersebut.
“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” ucap Handika.
