POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan seorang satpam menegur pengemudi mobil Toyota Alphard karena diduga menerobos lampu merah.
Peristiwa tersebut ramai menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa satpam yang menjalankan tugasnya itu diduga mendapat intimidasi dari sopir maupun penumpang mobil. Bahkan, beredar informasi bahwa tekanan tersebut berpotensi memengaruhi status pekerjaannya.
Menanggapi isu tersebut, Pramono menegaskan bahwa satpam tersebut tidak seharusnya menerima sanksi, apalagi sampai diberhentikan dari pekerjaannya.
Pernyataan itu disampaikan Pramono kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga: Selebgram Mondy Tatto jadi Tersangka Pengeroyokan di Bekasi, Korban Tewas
"Yang pertama adalah untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan," ujar Pramono.
Satpam Dinilai Menjalankan Tugas dengan Baik
Menurut Pramono Anung, tindakan satpam tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas untuk menjaga ketertiban.
Ia justru menilai pelanggaran dilakukan oleh pengemudi Alphard yang nekat melintas saat lampu lalu lintas masih menyala merah.
"Bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali dan terlihat bahwa mobil Alphard itulah yang kemudian melanggar," jelasnya.
Pramono menegaskan bahwa petugas keamanan yang menjalankan kewajibannya semestinya mendapat perlindungan, bukan tekanan akibat menegakkan aturan.
Baca Juga: Kasus Intimidasi Warga di Pancoran Depok Naik Penyidikan
Pramono Soroti Dugaan Penggunaan Pelat Nomor Palsu
Selain dugaan pelanggaran lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerima laporan bahwa mobil Alphard yang terlibat dalam insiden tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Jika informasi itu terbukti benar, Pramono meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran, bukan kepada satpam yang memberikan teguran.
"Kami juga mendapat laporan bahwa mobil yang pakai plat itu adalah plat palsu. Dengan demikian, orang yang menegur justru tidak boleh diberikan sanksi. Saya sudah meminta aparat penegak hukum, kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, maka yang melakukan tindakan seolah-olah berkuasa padahal dia salah harus diberi sanksi," tegasnya.
Pemprov DKI Kantongi Rekaman CCTV
Pramono juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi rekaman kamera pengawas (CCTV) dengan sudut pandang yang lebih lengkap terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Fenomena Maling Rumah di Depok Siang Bolong, Kriminolog: Kewaspadaan Kendor
Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap kronologi secara utuh sekaligus menjadi bahan pendukung apabila proses hukum diperlukan.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan terhadap petugas keamanan yang menjalankan tugas serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan dugaan penggunaan pelat nomor palsu.
