Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Bila Absen Lagi dalam Kasus TPPU

Jumat 24 Jul 2026, 15:26 WIB
Potret Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)
Potret Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menempuh upaya paksa apabila mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah tersebut akan dilakukan jika Febrie kembali mangkir setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Jaksa Berpeluang Lakukan Pemanggilan Paksa

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026. Hingga waktu yang telah ditentukan, Febrie disebut belum memenuhi panggilan tersebut.

Rudi menegaskan, apabila panggilan kedua kembali diabaikan, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa sesuai ketentuan Pasal 28 KUHAP dengan bantuan pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Siapa Pengemudi Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI? Viral Cekcok-Intimidasi Satpam

Menurutnya, proses hukum terhadap mantan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terhenti meski saksi belum memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan Digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung

Dalam surat panggilan yang telah dikirimkan, Febrie diminta hadir pada pukul 09.00 WIB. Berbeda dari pemeriksaan perkara pidana khusus pada umumnya, pemeriksaan kali ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, bukan di Gedung Bundar Jampidsus.

Tim 9 yang dibentuk khusus untuk menangani perkara tersebut akan memimpin jalannya pemeriksaan. Namun, Kejagung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan lokasi pemeriksaan dipindahkan ke Gedung Utama.

Penyidikan TPPU Terus Berjalan

Pemanggilan terhadap Febrie dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Selain Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan di Transum Jakarta Terulang, Pengamat: Fasilitas Khusus Perempuan Diperbanyak

Hingga kini, penyidik baru memeriksa dua saksi dalam perkara tersebut, yakni advokat Don Ritto dan seorang saksi berinisial TS.

Status Hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Rudi Margono menegaskan bahwa dalam penyidikan khusus dugaan TPPU, Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyidik memberikan kesempatan kepada seseorang untuk diperiksa sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara baru.

Meski demikian, keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri (Persero) serta PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2026.

Berpotensi Menjadi Tersangka di Tiga Perkara Lain

Selain penyidikan TPPU, Febrie Adriansyah dan Don Ritto juga masih berstatus saksi dalam sejumlah perkara yang sedang didalami Kejaksaan Agung dan berpotensi meningkat menjadi tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Pemotor di Depok Lawan Arah Hindari Macet, Langsung Dicegat Polisi

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan TPPU, dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) pada periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan masih berlangsung dan setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang diperoleh penyidik.


Berita Terkait


News Update