Hingga kini, penyidik baru memeriksa dua saksi dalam perkara tersebut, yakni advokat Don Ritto dan seorang saksi berinisial TS.
Status Hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Rudi Margono menegaskan bahwa dalam penyidikan khusus dugaan TPPU, Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyidik memberikan kesempatan kepada seseorang untuk diperiksa sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara baru.
Meski demikian, keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri (Persero) serta PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2026.
Berpotensi Menjadi Tersangka di Tiga Perkara Lain
Selain penyidikan TPPU, Febrie Adriansyah dan Don Ritto juga masih berstatus saksi dalam sejumlah perkara yang sedang didalami Kejaksaan Agung dan berpotensi meningkat menjadi tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Pemotor di Depok Lawan Arah Hindari Macet, Langsung Dicegat Polisi
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan TPPU, dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) pada periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan masih berlangsung dan setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
