POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, dua korban asal Jawa Barat telah berhasil dipulangkan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat Kombes Singgih Hermawan mengatakan proses pemulangan korban merupakan hasil sinergi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Polda Metro Jaya, dan instansi terkait.
Menurutnya, masih ada sejumlah korban lain yang akan dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: Pemuda Tewas Tertemper di Perlintasan Bojonggede Bogor, Korban Tidak Sadar Ada Kereta
"Kerja sama antar kementerian ini akhirnya bisa memulangkan warga kita dari Jawa Barat ada dua orang dan masih banyak yang lainnya sampai ke Indonesia dengan selamat dan berproses hukum," ujar Singgih saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
Singgih menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, tetapi juga memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.
Pendekatan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang menjadi korban perdagangan orang.
"Nanti juga ini secara bertahap seperti yang disampaikan oleh bapak Dirkrimum akan ada pemulangan warga negara kita yang bekerja secara non-prosedural dari Libya," kata Singgih.
Baca Juga: Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Arah di Tol Cijago, Lalin Arah Limo Macet 500 Meter
Selanjutnya Singgih mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun dinas ketenagakerjaan di daerah.
Dengan begitu, calon pekerja migran akan memperoleh pembekalan, perlindungan hukum, dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.
"Kami menghimbau warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur resmi melalui badan pekerja migran Indonesia maupun dinas-dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah sehingga bekerja dengan aman, terlindungi, dan dapat kembali ke Indonesia dengan selamat," tutur Singgih.
Singgih mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke Libya.
Baca Juga: Pramono Anung Bela Satpam yang Viral Tegur Alphard, Minta Pelaku Pelanggaran Ditindak
Menurutnya, pengungkapan jaringan hingga ke luar negeri diharapkan memberikan efek jera bagi para calo maupun sponsor yang memperdagangkan warga negara Indonesia.
"Tentunya dengan pengungkapan ini akan membuat efek jera bagi para calo, sponsor yang tidak bertanggung jawab yang tega menjual warga kita sampai ke luar negeri," ucap Singgih.
Korban Diimingi Jadi ART di Turki
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan TPPO yang diduga memberangkatkan 105 WNI secara ilegal ke Libya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai ART di Turki.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial R alias Ica dan DY yang diduga berperan merekrut serta memberangkatkan para korban.
"Selama bekerja di Libya, para korban diduga dieksploitasi. Mereka tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan, kekurangan makanan, paspor ditahan, serta kebebasannya dibatasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut telah memberangkatkan 105 orang sejak Agustus 2023 hingga Mei 2026. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 455 KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
