BP3MI Pastikan Korban TPPO ke Libya Dipulangkan Secara Bertahap

Jumat 24 Jul 2026, 18:40 WIB
Ilustrasi WNI yang menjadi korban TPPO. (Sumber: freepik)
Ilustrasi WNI yang menjadi korban TPPO. (Sumber: freepik)

Dengan begitu, calon pekerja migran akan memperoleh pembekalan, perlindungan hukum, dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.

"Kami menghimbau warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur resmi melalui badan pekerja migran Indonesia maupun dinas-dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah sehingga bekerja dengan aman, terlindungi, dan dapat kembali ke Indonesia dengan selamat," tutur Singgih.

Singgih mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke Libya.

Baca Juga: Pramono Anung Bela Satpam yang Viral Tegur Alphard, Minta Pelaku Pelanggaran Ditindak

Menurutnya, pengungkapan jaringan hingga ke luar negeri diharapkan memberikan efek jera bagi para calo maupun sponsor yang memperdagangkan warga negara Indonesia.

"Tentunya dengan pengungkapan ini akan membuat efek jera bagi para calo, sponsor yang tidak bertanggung jawab yang tega menjual warga kita sampai ke luar negeri," ucap Singgih. 

Korban Diimingi Jadi ART di Turki 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan TPPO yang diduga memberangkatkan 105 WNI secara ilegal ke Libya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai ART di Turki.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial R alias Ica dan DY yang diduga berperan merekrut serta memberangkatkan para korban.

Baca Juga: Gandhi Fernando Main Film Apa Saja? Ini Perjalanan Karier Aktor Disorot usai Ungkap Tagihan Honor Rp300 Juta

"Selama bekerja di Libya, para korban diduga dieksploitasi. Mereka tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan, kekurangan makanan, paspor ditahan, serta kebebasannya dibatasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut telah memberangkatkan 105 orang sejak Agustus 2023 hingga Mei 2026. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 455 KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update