Oleh: Ahmad Jayadi (Ketua Tim Hubungan Media dan Hubungan Antar Lembaga)
POSKOTA.CO.ID - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Tema tersebut mengandung pesan yang sederhana, tetapi sangat mendalam. Membangun masa depan anak tidak cukup hanya dengan memastikan mereka memperoleh pendidikan yang baik, layanan kesehatan yang memadai, atau asupan gizi yang cukup. Ada satu kebutuhan mendasar yang sering luput dari perhatian, yakni rumah yang layak huni. Padahal, rumah merupakan ruang pertama tempat anak tumbuh, belajar, bermain, dan membangun karakter.
Bagi seorang anak, rumah bukan sekadar tempat berteduh dari panas dan hujan. Rumah adalah lingkungan pertama yang membentuk kualitas kehidupannya. Dari rumah yang sehat lahir anak-anak yang sehat. Dari rumah yang aman tumbuh rasa percaya diri. Dari rumah yang nyaman tercipta ketenangan untuk belajar dan berkembang. Sebaliknya, rumah yang sempit, tidak sehat, minim sanitasi, atau berada di lingkungan yang kumuh dapat menghambat tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikologis.
Karena itu, tema Hari Anak Nasional tahun ini sesungguhnya memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kebijakan pembangunan perumahan yang tengah dijalankan pemerintah melalui Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut bukan semata-mata mengejar target jumlah rumah yang dibangun. Lebih dari itu, program ini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun generasi Indonesia yang lebih sehat, lebih produktif, dan lebih sejahtera.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, IHDC Soroti Ancaman Beban Kognitif Senyap pada Anak Indonesia
Hak atas tempat tinggal yang layak sebenarnya telah dijamin oleh konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
Hak tersebut tentu juga berlaku bagi anak-anak. Bahkan bagi mereka, kualitas rumah memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dibandingkan orang dewasa. World Health Organization (WHO) dalam Housing and Health Guidelines (2018) menempatkan kondisi perumahan sebagai salah satu determinan utama kesehatan masyarakat. Rumah yang lembap, minim ventilasi, padat penghuni, atau tidak memiliki sanitasi yang baik meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit infeksi, hingga gangguan kesehatan mental.
Sementara itu, berbagai publikasi UNICEF menegaskan bahwa lingkungan tempat tinggal yang aman dan sehat merupakan salah satu prasyarat penting agar anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. Lingkungan yang baik akan memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko sosial maupun kesehatan.
Sayangnya, tantangan penyediaan rumah layak di Indonesia masih cukup besar. Pertumbuhan jumlah keluarga yang terus meningkat tidak selalu diikuti dengan ketersediaan rumah yang memadai. Di banyak daerah masih ditemukan keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni, kawasan padat, atau bahkan permukiman yang rentan terhadap bencana.
Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah menjadikan sektor perumahan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Melalui Program Pembangunan 3 Juta Rumah, pemerintah ingin memastikan semakin banyak masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memperoleh akses terhadap hunian yang layak, sehat, aman, dan terjangkau.
