DPO Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Ditangkap di Serang, Polisi Sita 5.410 Butir Tramadol dan Hexymer

Rabu 22 Jul 2026, 13:19 WIB
Tersangka YDS didampingi penasehat hukum saat dimintai keterangan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)
Tersangka YDS didampingi penasehat hukum saat dimintai keterangan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)

CIKANDE, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras ilegal lintas provinsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang. 

Tersangka berinisial YDS, 28 tahun, warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diringkus saat hendak mengedarkan ribuan butir obat keras di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Penangkapan dilakukan ketika tersangka baru saja turun dari kendaraan angkutan kota. Polisi yang telah melakukan penyelidikan langsung mengamankan pelaku sebelum sempat mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah paper bag yang berisi 5.410 butir obat keras, terdiri dari 1.150 butir tramadol, 3.210 butir hexymer, dan 1.050 butir trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan kepada para pelanggan.

Baca Juga: Calon Suami Jesslyn Wijaya Kerja Apa? Ini Sosok Evan yang Ikut Kawal Dugaan Penculikan Atlet Golf

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras ilegal di kawasan industri.

Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan penyelidikan.

"Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Rabu, 22 Juli 2026.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan pengedar yang telah beroperasi lebih dari satu tahun. Wilayah peredarannya meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.

Baca Juga: Dalami Dua Laporan terhadap Hotman Paris, Penyidik Bakal Panggil Terlapor

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka juga diketahui merupakan DPO dari Polres Serang sehingga keberadaannya telah lama menjadi target penangkapan aparat kepolisian.


Berita Terkait


News Update