"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti," ujar Bondan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seseorang berinisial JA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
JA diketahui berdomisili di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Siaran Langsung Final Piala AFF Putri 2026 Tayang di TV Apa? Simak Kick Off Indonesia vs Laos
"Pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan oleh JA untuk diedarkan kembali. Saat ini identitas pemasok sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.
Dikatakannya, seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang melibatkan tersangka," pungkasnya.
