Kopi Harmoko: Kesetaraan Menuju Keadilan

Senin 20 Jul 2026, 07:18 WIB
Kopi Pagi hari ini, Senin, 20 Juli 2026.(Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Kopi Pagi hari ini, Senin, 20 Juli 2026.(Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID - "Setiap warga negara perlu berbagi rasa keadilan terhadap sesama dengan memberikan hak kepada orang lain yang memang telah menjadi haknya. Bukan sebaliknya, mengambil hak orang lain. Mari kita ciptakan rasa keadilan mulai dari diri kita sendiri," kata Harmoko.

Sering kita dengar ungkapan: Nasionalisme tanpa keadilan sosial adalah nihilisme. Ini gagasan mendasar sejak negeri kita merdeka, ketika republik ini didirikan, menjadi cita-cita bangsa dan negara.

Maknanya keadilan sosial mutlak diwujudkan! Mengapa? Indonesia merdeka karena didasari cita-cita luhur mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur sebagaimana tersurat pada mukadimah UUD 1945.

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap rakyatnya, memajukan kesejahteraan umum. Bahkan, di lingkup internasional pun ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga: Kopi Pagi: Belum Satunya Kata dengan Perbuatan

Kata adil (keadilan sosial) terukir dengan jelas pada setiap paragraf pembukaan UUD 1945 (kecuali alinea 3) yang mengamanatkan kepada pemimpin negeri ini wajib mewujudkan keadilan sosial. Pemimpin yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut sama artinya mengingkari makna tujuan negara sebagaimana diamanatkan para bapak bangsa pendiri negeri.

Bicara keadilan sosial tentunya mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya keadilan di bidang hukum, politik dan ekonomi. Lebih rinci lagi di sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, dan perbankan.

Negara dapat dikatakan bersikap adil jika tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Setiap warga negara diperlakukan sama sesuai porsinya. Terdapat kesetaraan dan keseimbangan. Itu yang disebut prinsip equality.

Seluruh rakyat Indonesia harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal, agama, golongan dan latar belakang lain-lain. Semua memiliki hak yang sama di depan hukum. Begitu juga di bidang politik dan ekonomi.

Baca Juga: Kopi Pagi: Negara dan Ekonomi yang Adil

Idealnya tidak boleh ada kesenjangan dalam perlakuan, pelayanan dan pemberian haknya, sering disebut prinsip equity.

Menuju keadilan sosial harus lebih dulu tercipta kesetaraan dan keseimbangan dalam perlakuan dan pelayanan kepada setiap warga negara Indonesia. Kesetaraan dan kesempatan yang sama untuk mengakses semua yang dibutuhkan, khususnya akses dalam bidang ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan.

Selama masih terdapat kesenjangan perlakuan dan pemberian akses semua sektor kehidupan, maka sepanjang itu pula masih terasa adanya ketidakadilan. Terlebih jika dinarasikan adanya penghinaan, penindasan dan penghisapan dalam artian yang kuat dan berkuasa menekan yang lemah.

Harapan rakyat terdapat keberpihakan dari yang kuat memihak yang lemah tidak berdaya, itulah makna sejatinya kebijakan prorakyat kecil. Kaum elite melindungi kaum alit, bukan sebaliknya kelompok elite meminggirkan kaum alit dengan beragam cara dan pola, utamanya dalam sektor ekonomi kita kenal oligarki, dalam penegakan hukum dikenal istilah jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Kondisi semacam ini perlu diwujudkan secara kultural, dengan memperkuat pemberdayaan rakyat dalam bentuk jaminan hukum, sosial dan jaminan politik. Juga tercipta secara struktural, adanya legalitas untuk memastikan setiap warga negara, siapa pun mereka, apa pun status dan latar belakangnya memiliki hak-hak kemuliaan dan pemuliaan dari negaranya.

Kita mengapresiasi upaya pemerintahan sekarang yang telah menggulirkan kebijakan prorakyat melalui sejumlah program prioritas baik di bidang pangan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan masih banyak yang lainnya. Yang tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran demi terwujudnya keadilan sosial.

Baca Juga: Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Milo, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Kg Psikotropika

Kami meyakini setiap program tentu baik karena telah melalui berbagai kajian mendalam, tak terkecuali masukan dari beragam kalangan, termasuk dengan menyerap aspirasi rakyat.

Yang diperlukan adalah pengawasan atas tata kelola agar setiap program mencapai target dan sasaran. Tak kalah pentingnya keteladanan kaum elite untuk ketulusan dalam meningkatkan pengabdian terbaiknya kepada rakyat, bangsa dan negara.

Bukan memperkuat pengabdiannya kepada kepentingan dirinya, kerabat dan kelompoknya. Bukan pula mengambil hak rakyat untuk memperkaya dirinya dan keluarganya.

Jika seseorang mengambil hak orang lain, itu bentuk perilaku yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Melakukan pungli, gratifikasi dan korupsi merupakan contoh nyata.

Baca Juga: Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Milo, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Kg Psikotropika

Sebagai penutup ingin saya sampaikan bahwa negara memiliki peran strategis untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Sementara setiap warga negara juga perlu berbagi rasa keadilan terhadap sesama dengan memberikan hak kepada orang lain yang memang telah menjadi haknya. Bukan sebaliknya, mengambil hak orang lain. Mari kita ciptakan rasa keadilan mulai dari diri kita sendiri.


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Mari Berbenah Diri

undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Kebenaran dan Keadilan

News Update