Menuju keadilan sosial harus lebih dulu tercipta kesetaraan dan keseimbangan dalam perlakuan dan pelayanan kepada setiap warga negara Indonesia. Kesetaraan dan kesempatan yang sama untuk mengakses semua yang dibutuhkan, khususnya akses dalam bidang ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan.
Selama masih terdapat kesenjangan perlakuan dan pemberian akses semua sektor kehidupan, maka sepanjang itu pula masih terasa adanya ketidakadilan. Terlebih jika dinarasikan adanya penghinaan, penindasan dan penghisapan dalam artian yang kuat dan berkuasa menekan yang lemah.
Harapan rakyat terdapat keberpihakan dari yang kuat memihak yang lemah tidak berdaya, itulah makna sejatinya kebijakan prorakyat kecil. Kaum elite melindungi kaum alit, bukan sebaliknya kelompok elite meminggirkan kaum alit dengan beragam cara dan pola, utamanya dalam sektor ekonomi kita kenal oligarki, dalam penegakan hukum dikenal istilah jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Kondisi semacam ini perlu diwujudkan secara kultural, dengan memperkuat pemberdayaan rakyat dalam bentuk jaminan hukum, sosial dan jaminan politik. Juga tercipta secara struktural, adanya legalitas untuk memastikan setiap warga negara, siapa pun mereka, apa pun status dan latar belakangnya memiliki hak-hak kemuliaan dan pemuliaan dari negaranya.
Kita mengapresiasi upaya pemerintahan sekarang yang telah menggulirkan kebijakan prorakyat melalui sejumlah program prioritas baik di bidang pangan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan masih banyak yang lainnya. Yang tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran demi terwujudnya keadilan sosial.
Baca Juga: Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Milo, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Kg Psikotropika
Kami meyakini setiap program tentu baik karena telah melalui berbagai kajian mendalam, tak terkecuali masukan dari beragam kalangan, termasuk dengan menyerap aspirasi rakyat.
Yang diperlukan adalah pengawasan atas tata kelola agar setiap program mencapai target dan sasaran. Tak kalah pentingnya keteladanan kaum elite untuk ketulusan dalam meningkatkan pengabdian terbaiknya kepada rakyat, bangsa dan negara.
Bukan memperkuat pengabdiannya kepada kepentingan dirinya, kerabat dan kelompoknya. Bukan pula mengambil hak rakyat untuk memperkaya dirinya dan keluarganya.
Jika seseorang mengambil hak orang lain, itu bentuk perilaku yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Melakukan pungli, gratifikasi dan korupsi merupakan contoh nyata.
Baca Juga: Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Milo, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Kg Psikotropika
Sebagai penutup ingin saya sampaikan bahwa negara memiliki peran strategis untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
