POSKOTA.CO.ID - "Setiap warga negara perlu berbagi rasa keadilan terhadap sesama dengan memberikan hak kepada orang lain yang memang telah menjadi haknya. Bukan sebaliknya, mengambil hak orang lain. Mari kita ciptakan rasa keadilan mulai dari diri kita sendiri," kata Harmoko.
Sering kita dengar ungkapan: Nasionalisme tanpa keadilan sosial adalah nihilisme. Ini gagasan mendasar sejak negeri kita merdeka, ketika republik ini didirikan, menjadi cita-cita bangsa dan negara.
Maknanya keadilan sosial mutlak diwujudkan! Mengapa? Indonesia merdeka karena didasari cita-cita luhur mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur sebagaimana tersurat pada mukadimah UUD 1945.
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap rakyatnya, memajukan kesejahteraan umum. Bahkan, di lingkup internasional pun ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Baca Juga: Kopi Pagi: Belum Satunya Kata dengan Perbuatan
Kata adil (keadilan sosial) terukir dengan jelas pada setiap paragraf pembukaan UUD 1945 (kecuali alinea 3) yang mengamanatkan kepada pemimpin negeri ini wajib mewujudkan keadilan sosial. Pemimpin yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut sama artinya mengingkari makna tujuan negara sebagaimana diamanatkan para bapak bangsa pendiri negeri.
Bicara keadilan sosial tentunya mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya keadilan di bidang hukum, politik dan ekonomi. Lebih rinci lagi di sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, dan perbankan.
Negara dapat dikatakan bersikap adil jika tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Setiap warga negara diperlakukan sama sesuai porsinya. Terdapat kesetaraan dan keseimbangan. Itu yang disebut prinsip equality.
Seluruh rakyat Indonesia harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal, agama, golongan dan latar belakang lain-lain. Semua memiliki hak yang sama di depan hukum. Begitu juga di bidang politik dan ekonomi.
Baca Juga: Kopi Pagi: Negara dan Ekonomi yang Adil
Idealnya tidak boleh ada kesenjangan dalam perlakuan, pelayanan dan pemberian haknya, sering disebut prinsip equity.
